komite dewan komisaris

Mengenal Komite-Komite dalam Dewan Komisaris

[fusion_builder_container hundred_percent=”no” equal_height_columns=”no” hide_on_mobile=”small-visibility,medium-visibility,large-visibility” background_position=”center center” background_repeat=”no-repeat” fade=”no” background_parallax=”none” parallax_speed=”0.3″ video_aspect_ratio=”16:9″ video_loop=”yes” video_mute=”yes” border_style=”solid” flex_column_spacing=”0px” type=”legacy” padding_left=”0px” padding_right=”0px”][fusion_builder_row][fusion_builder_column type=”1_1″ layout=”1_1″ background_position=”left top” background_color=”” border_color=”” border_style=”solid” border_position=”all” spacing=”yes” background_image=”” background_repeat=”no-repeat” padding_top=”” padding_right=”” padding_bottom=”” padding_left=”” margin_top=”0px” margin_bottom=”0px” class=”” id=”” animation_type=”” animation_speed=”0.3″ animation_direction=”left” hide_on_mobile=”small-visibility,medium-visibility,large-visibility” center_content=”no” last=”true” min_height=”” hover_type=”none” link=”” first=”true”][fusion_text]Dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas perusahaan, Dewan Komisaris diwajibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat beberapa komite. Apa saja komite-komite dalam Dewan Komisaris? Bagaimana pembagian tugas dan tanggung jawabnya?


Untuk mempertahankan objektivitas Dewan Komisaris dalam mengawasi jalannya perusahaan, prinsip tata kelola perusahaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) poin VI.E 1 dan 2 menetapkan bahwa Dewan Komisaris dapat mempertimbangkan untuk membentuk komite khusus untuk membantu Dewan Komisaris menjalankan fungsi audit, remunerasi, dan manajemen risiko.

Hal ini juga ditegaskan dalam The Indonesian Codes of Corporate Governance yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Tata Kelola (KNKG) pada tahun 2019. Prinsip 2: Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Direksi dan Dewan Komisaris menjelaskan bahwa para Dewan dapat membentuk komite yang beranggotakan anggota Dewan dan non-anggota Dewan, asalkan diketuai oleh seorang anggota Dewan.

Saat ini, perusahaan publik Indonesia hanya diwajibkan untuk memiliki Komite Audit (berdasarkan Peraturan OJK No. 55 Tahun 2015) dan Komite Nominasi dan Remunerasi (berdasarkan Peraturan OJK No. 34 Tahun 2014). Hanya perusahaan yang bergerak dalam bidang efek/keuangan/pembiayaan yang diwajibkan untuk memiliki Komite Pemantau Risiko untuk bidang manajemen risiko (risk management), sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan OJK No. 29 Tahun 2020. Selain ketiga komite tersebut, Dewan Komisaris dapat membentuk komite-komite lain seperti Komite Pengembangan Usaha dan Komite Kebijakan Corporate Governance, namun tidak wajib.

Komite Audit

Setiap perusahaan publik diwajibkan untuk memiliki Komite Audit, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 Peraturan OJK No. 55 Tahun 2015. Tugas pokok Komite Audit adalah melakukan review atas sistem pengendalian internal perusahaan, memastikan kualitas laporan keuangan, dan meningkatkan efektivitas fungsi audit. Selain itu, jika sebuah perusahaan tidak memiliki Komite Pemantau Risiko, maka Komite Audit juga berhak menjalankan fungsi manajemen risiko perusahaan.

Jumlah anggota Komite Audit adalah minimal 3 orang, dengan satu orang di antaranya wajib memiliki latar belakang pendidikan dan keahlian di bidang akuntansi dan keuangan. Anggota Komite Audit harus merupakan seorang Komisaris Independen atau pihak eksternal perusahaan untuk menjaga objektivitas audit. Walau demikian, apabila seseorang merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan Hukum, Kantor Jasa Penilai Publik ataupun pihak lain yang memberikan jasa asurans/non-asurans/penilai/konsultasi lain kepada perusahaan publik dalam waktu 6 bulan terakhir, orang tersebut tidak boleh menjadi bagian dari Komite Audit.

Langkah lain untuk menjaga objektivitas Komite Audit adalah dengan adanya batas masa jabatan, yaitu tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris (diatur dalam Anggaran Dasar perusahaan) dan hanya boleh dipilih kembali untuk 1 periode berikutnya.

Dalam menjalankan tugasnya, Komite Audit diketuai oleh seorang Komisaris Independen dan melapor langsung kepada Dewan Komisaris. Komite ini wajib mengadakan rapat secara berkala paling sedikit 1 kali dalam 3 bulan (4 kali dalam 1 tahun), dengan catatan dapat diselenggarakan apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota. Setiap hasil rapat wajib dirangkum dan dilaporkan kepada Dewan Komisaris.

Komite Nominasi dan Remunerasi

Peraturan OJK No. 34 Tahun 2014 mewajibkan perusahaan publik untuk memiliki fungsi nominasi dan remunerasi yang dilaksanakan oleh Dewan Komisaris. Untuk menjalankan fungsi ini, Dewan Komisaris dapat membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi, yang bisa pula dipisah menjadi 2 komite (Komite Nominasi dan Komite Remunerasi).

Komite Nominasi dan Remunerasi setidaknya wajib terdiri dari 3 anggota, dengan satu di antaranya merupakan seorang Komisaris Independen yang merangkap menjadi ketua komite. Anggota komite lainnya dapat merupakan seorang anggota Dewan Komisaris, pihak eksternal, maupun pihak manajerial perusahaan dari bidang sumber daya manusia (SDM). Anggota direksi perusahaan tidak boleh menjadi bagian dari komite ini.

Alasan mengapa anggota Komite Nominasi dan Remunerasi diatur sedemikian rupa berkaitan dengan tugas dan wewenang komite ini. Sesuai dengan namanya, komite ini menjalankan 2 fungsi utama: fungsi nominasi (mengajukan calon anggota Dewan Direksi dan Dewan Komisaris beserta komposisi, kriteria, pengembangan kemampuan, dan evaluasi) dan fungsi remunerasi (mengatur struktur, kebijakan, dan besaran remunerasi anggota Dewan Direksi dan Dewan Komisaris). Apabila komite ini tidak objektif, independensi dan pelaksanaan tugas Dewan Direksi dan Dewan Komisaris dapat terganggu.

Berbeda dengan Komite Audit, rapat Komite Nominasi dan Remunerasi diselenggarakan paling tidak 1 kali dalam 4 bulan (3 kali dalam 1 tahun). Risalah rapat dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas komite ini dilaporkan langsung kepada Dewan Komisaris, yang kemudian menyampaikan laporan tersebut dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Laporan ini juga akan dilampirkan dalam laporan tahunan dan website perusahaan.

Komite Pemantau Risiko

Sampai saat ini, hanya perusahaan yang bergerak dalam bidang efek/keuangan/pembiayaan dengan total aset lebih dari 200 miliar rupiah yang diwajibkan untuk memiliki Komite Pemantau Risiko, sesuai dengan Peraturan OJK No. 29 Tahun 2020. Fungsi komite ini adalah setidaknya melakukan evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaannya, dan juga memantau serta mengevaluasi tugas komite manajemen risiko dan satuan kerja manajemen risiko perusahaan.

Komite ini wajib setidaknya beranggotakan 2 orang, yaitu 1 Komisaris Independen sebagai ketua dan 1 pihak independen yang ahli dalam bidang keuangan dan/atau manajemen risiko sebagai anggota. Apabila tidak ada Komite Pemantau Risiko dalam perusahaan, fungsi manajemen risiko perusahaan dapat dijalankan oleh Komite Audit.

Komite-Komite Lainnya

Selain ketiga komite di atas, Dewan Komisaris juga dapat membentuk komite-komite lain seperti Komite Kebijakan Corporate Governance dan Komite Pengembangan Usaha, sebagaimana dijelaskan dalam Modul Chartered Accountant: Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat dari Ikatan Akuntan Indonesia (2015).

Komite Kebijakan Corporate Governance bertugas membantu Dewan Komisaris dalam mengkaji kebijakan good corporate governance (GCG) yang disusun oleh Dewan Direksi serta mengevaluasi penerapannya, termasuk untuk bidang etika bisnis dan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility). Sama seperti komite lainnya, anggota komite ini merupakan anggota Dewan Komisaris perusahaan, namun dapat pula menunjuk pihak eksternal dari perusahaan. Jika dibutuhkan, Komite Kebijakan Corporate Governance dapat digabung dengan Komite Nominasi dan Remunerasi.

Komite Pengembangan Usaha bertugas untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap realisasi rencana bisnis dan pengembangan bisnis perusahaan. Komite ini umum ditemukan dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-10/MBU/2012. Anggota Komite Pengembangan Usaha dapat berasal dari Dewan Komisaris maupun pihak eksternal perusahaan, dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.

[/fusion_text][/fusion_builder_column][fusion_builder_column type=”1_1″ layout=”1_1″ background_position=”left top” background_color=”” border_color=”” border_style=”solid” border_position=”all” spacing=”yes” background_image=”” background_repeat=”no-repeat” padding_top=”” padding_right=”” padding_bottom=”” padding_left=”” margin_top=”0px” margin_bottom=”0px” class=”” id=”” animation_type=”” animation_speed=”0.3″ animation_direction=”left” hide_on_mobile=”small-visibility,medium-visibility,large-visibility” center_content=”no” last=”true” min_height=”” hover_type=”none” link=”” first=”true”][fusion_text]

Perbedaan Komite Pemantau Risiko dan Komite Manajemen Risiko

Walau sekilas terdengar mirip, kedua komite ini memiliki perbedaan yang cukup besar. Singkatnya, posisi Komite Pemantau Risiko berada di atas Komite Manajemen Risiko karena tugas Komite Pemantau Risiko adalah mengawasi kinerja Komite Manajemen Risiko.

[/fusion_text][fusion_table fusion_table_type=”1″ fusion_table_rows=”4″ fusion_table_columns=”3″ animation_type=”” animation_direction=”left” animation_speed=”0.3″ animation_offset=”” hide_on_mobile=”small-visibility,medium-visibility,large-visibility” class=”” id=””]

Komite Pemantau RisikoKomite Manajemen Risiko
AnggotaSetidaknya 1 Komisaris Independen sebagai ketua dan 1 orang pihak independen dengan latar belakang keuangan dan/atau manajemen risiko sebagai anggota

 

Komite ini berada di bawah Dewan Komisaris

Setidaknya separuh dari anggota Dewan Direksi (termasuk anggota Direksi yang membawahi fungsi manajemen risiko) dan pejabat eksekutif terkait

 

Komite ini tidak berada di bawah Dewan Komisaris

Tugas
  • Mengevaluasi kesesuaian kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaannya
  • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas komite manajemen risiko dan satuan kerja manajemen risiko
  • Penyusunan kebijakan, strategi, dan penerapan manajemen risiko
  • Perbaikan/penyesuaian pelaksanaan manajemen risiko berdasarkan hasil evaluasi
  • Penetapan hal-hal terkait keputusan bisnis yang
Dasar hukumPeraturan OJK No. 29 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan PembiayaanPeraturan OJK No. 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

[/fusion_table][/fusion_builder_column][fusion_builder_column type=”1_1″ layout=”1_1″ background_position=”left top” background_color=”” border_color=”” border_style=”solid” border_position=”all” spacing=”yes” background_image=”” background_repeat=”no-repeat” padding_top=”” padding_right=”” padding_bottom=”” padding_left=”” margin_top=”0px” margin_bottom=”0px” class=”” id=”” animation_type=”” animation_speed=”0.3″ animation_direction=”left” hide_on_mobile=”small-visibility,medium-visibility,large-visibility” center_content=”no” last=”true” min_height=”” hover_type=”none” link=”” first=”true”][fusion_text]


Ide Penelitian Mengenai Komite-Komite dalam Dewan Komisaris

Karena komite dalam Dewan Komisaris (dan Board of Directors secara menyeluruh) merupakan praktik yang dapat ditemukan di seluruh dunia, penelitian mengenai komite-komite dalam Dewan Komisaris merupakan penelitian yang banyak dilakukan oleh peneliti dari berbagai macam negara.

Beberapa penelitian terdahulu menemukan bahwa:

  • Keberadaan komite pemantau risiko tidak memengaruhi pengungkapan emisi gas rumah kaca perusahaan, namun ketika komite pemantau risiko dan komite audit digabungkan, pengungkapan emisi gas rumah kaca perusahaan menurun drastis (Krishnamurti & Velayutham, 2017)
  • Keberadaan komite audit memiliki dampak yang signifikan terhadap kualitas audit perusahaan (Suryanto et al., 2017)
  • Keberadaan komite audit meningkatkan pengungkapan finansial perusahaan secara signifikan (Haldar & Raithatha, 2017)

Kamu juga bisa meneliti tentang komite-komite dalam Dewan Komisaris, lho! Seperti penelitian terdahulu, kamu bisa menjadikan komite dalam Dewan Komisaris maupun karakteristiknya sebagai variabel independen, contohnya:

  • Keberadaan komite tertentu (audit/nominasi dan remunerasi/pemantau risiko)
  • Ukuran/struktur komite
  • Keberagaman komite (etnis, gender, pendidikan, umur)
  • Jumlah/proporsi Komisaris Independen dalam komite

Lalu, kamu dapat menghubungkan variabel independenmu dengan variabel dependen yang seringkali berhubungan dengan pengungkapan maupun performa finansial perusahaan, seperti:

  • Pengungkapan emisi gas rumah kaca perusahaan
  • Performa finansial perusahaan (return on investment/ROI, return on assets/ROA, return on equity/ROE, Tobin’s Q)
  • Manajemen laba

Masih bingung ingin meneliti tentang apa? Berikut adalah beberapa ide penelitian mengenai komite dalam Dewan Komisaris:

  • Pengaruh keberadaan komite pemantau risiko terhadap pengungkapan emisi gas rumah kaca perusahaan
  • Pengaruh keberadaan komite audit terhadap manajemen laba perusahaan
  • Pengaruh keberadaan komite audit terhadap performa finansial perusahaan
  • Pengaruh ukuran komite audit terhadap performa finansial perusahaan
  • Pengaruh struktur komite perusahaan terhadap performa finansial perusahaan

Variabel-variabel ini tersedia di ESGI Dataset, lho! Kunjungi untuk mengetahui lebih lengkap mengenai variabel apa saja yang tersedia untuk diunduh.

Masih bingung bagaimana cara membeli datanya? Temukan langkah-langkahnya dalam artikel ini.

Mari #RisetTanpaRibet dengan ESGI Dataset!

[/fusion_text][/fusion_builder_column][/fusion_builder_row][/fusion_builder_container]