Tugas Dewan Komisaris

Apa Itu Dewan Komisaris? Pengertian, Tugas, dan Ide Penelitian

Kita sering mendengar ada pejabat publik yang diangkat menjadi komisaris perusahaan, khususnya Badan Usaha Milik Negara. Bagaimana caranya seseorang dapat merangkap jabatan sebagai komisaris? Apa saja tanggung jawabnya? Apakah Dewan Komisaris merupakan posisi yang sangat penting dalam perusahaan?


Pengertian Dewan Komisaris

Dewan Komisaris adalah sekelompok individu yang dipilih oleh pemegang saham untuk mengawasi kebijakan perusahaan dan memberikan nasihat kepada direksi/dewan direksi. Dalam struktur perusahaan publik Indonesia, Dewan Komisaris merupakan posisi kedua tertinggi setelah Rapat Umum Pemegang Saham. Pemimpin dari Dewan Komisaris disebut Presiden Komisaris atau Komisaris Utama.

Berdasarkan Peraturan OJK No. 33 Tahun 2014, setiap perusahaan publik diwajibkan memiliki setidaknya 2 anggota Dewan Komisaris yang dipilih oleh pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Untuk menjaga independensi Dewan Komisaris, minimal 30% dari anggota Dewan Komisaris harus merupakan Komisaris Independen. Namun, jika Dewan Komisaris terdiri dari 2 orang saja, maka 1 di antaranya wajib merupakan seorang Komisaris Independen.

Seorang anggota Dewan Komisaris dapat merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Direksi maksimal pada 2 perusahaan publik lain, dan anggota Dewan Komisaris maksimal pada 2 perusahaan publik lain. Jadi, tidak heran jika kita sering mendengar ada seorang Direksi atau Komisaris yang merangkap jabatan.

Tugas Dewan Komisaris

Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tugas dewan komisaris meliputi:

  1. Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan membuat salinannya
  2. Melaporkan kepemilikan saham pribadi dan/atau keluarga pada perusahaan (baik perusahaan tempat individu menjadi komisaris maupun perusahaan lain)
  3. Memberikan laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  4. Memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu
  5. Melakukan tindakan pengurusan perusahaan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS

Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat setidaknya 1 kali dalam 2 bulan. Selain itu, Dewan Komisaris juga wajib mengadakan rapat bersama Dewan Direksi secara berkala setidaknya 1 kali dalam 4 bulan.

Persyaratan Menjadi Anggota Dewan Komisaris

Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, siapa saja yang sudah cakap melakukan perbuatan hukum dapat diangkat menjadi anggota Dewan Direksi maupun Dewan Komisaris, kecuali dalam 5 tahun sebelum pengangkatan pernah:

  1. Dinyatakan pailit;
  2. Menjadi anggota Dewan Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah dalam menyebabkan sebuah perusahaan pailit; atau
  3. Dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

Dalam hukum Indonesia, seseorang yang cakap dalam melakukan perbuatan hukum adalah orang yang telah dewasa (21 tahun) atau sudah kawin, berakal sehat, tidak memliki gangguan jiwa, dan tidak hilang ingatan.

Apabila perusahaan mewajibkan anggota Dewan Direksi maupun Dewan Komisarisnya untuk memiliki kemampuan teknis tertentu, maka persyaratan ini menambahkan persyaratan yang sudah ditentukan dalam undang-undang. Seluruh pemenuhan persyaratan dibuktikan dengan surat yang kemudian akan disimpan oleh perusahaan.

Perbedaan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris

Perbedaan utama Dewan Direksi dan Dewan Komisaris terletak pada fungsi, letak dalam struktur perusahaan, dan tingkat independensi.

Dewan DireksiDewan Komisaris
FungsiMenjalankan fungsi manajemen/pengurusan perusahaanMenjalankan fungsi pengawasan perusahaan (mengawasi kinerja Dewan Direksi)
Letak dalam struktur perusahaanKetiga tertinggi setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Dewan KomisarisKedua tertinggi setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Tingkat independensiTidak ada direktur eksternal/independenWajib ada Komisaris Independen

 

Komite-komite dalam Dewan Komisaris

Dalam bertugas, Dewan Komisaris memiliki 3 komite yang masing-masing berfokus pada satu aspek pengawasan perusahaan. Tiga komite tersebut adalah:

  1. Komite Audit
    Seluruh perusahaan publik Indonesia wajib memiliki Komite Audit, sebagaimana tertera dalam Peraturan OJK No. 55 Tahun 2015. Tugas Komite Audit adalah mengecek informasi keuangan perusahaan yang akan dikeluarkan kepada publik, mengecek ketaatan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan, mengecek pelaksanaan audit internal, memberikan pendapat independen, dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait audit dan akuntansi perusahaan.
  2. Komite Nominasi dan Remunerasi
    Seluruh perusahaan publik Indonesia wajib memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi, sebagaimana tertera dalam Peraturan OJK No. 34 Tahun 2014. Tugas Komite Nominasi dan Remunerasi adalah menjalankan fungsi nominasi (pengusulan seseorang untuk diangkat menjadi anggota Dewan Direksi atau Dewan Komisaris) dan remunerasi (penetapan imbalan yang diberikan kepada anggota Dewan Direksi atau Dewan Komisaris) secara independen.
  3. Komite Pemantau Risiko
    Saat ini, baru perusahaan yang bergerak dalam bidang efek/keuangan/pembiayaan yang diwajibkan untuk memiliki Komite Pemantau Risiko, sesuai dengan Peraturan OJK No. 29 Tahun 2020. Komite ini mengawasi jalannya Komite Manajemen Risiko yang beranggotakan Direksi dan pejabat eksekutif terkait. Ketika tidak ada Komite Pemantau Risiko maupun Komite Manajemen Risiko dalam sebuah perusahaan, fungsi manajemen risiko dijalankan oleh Komite Audit.

Komisaris Independen

Dalam Dewan Komisaris, terdapat pihak independen yang dinamakan Komisaris Independen. Persyaratan menjadi Komisaris Independen dalam sebuah perusahaan adalah:

  1. Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan perusahaan publik tersebut dalam waktu 6 bulan terakhir. Syarat ini tidak berlaku untuk pengangkatan kembali Komisaris Independen pada periode berikutnya.
  2. Tidak memiliki saham, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam perusahaan tersebut.
  3. Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan tersebut, anggota Dewan Komisaris, anggota Dewan Direksi, maupun pemegang saham utama perusahaan tersebut.
  4. Tidak memiliki hubungan usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan perusahaan tersebut.

Komisaris Independen merupakan bagian penting dari Dewan Komisaris dan perusahaan secara keseluruhan karena dapat memberikan pandangan objektif dalam pengawasan perusahaan. Hal ini juga merupakan elemen penting dari Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik.

Peraturan OJK No. 33 Tahun 2014 mengatur bahwa perusahaan publik minimal memiliki 2 anggota Dewan Komisaris, dengan 1 di antaranya adalah Komisaris Independen. Apabila Dewan Komisaris terdiri dari 3 orang atau lebih, jumlah Komisaris Independen minimal 30% dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris.

Ide Penelitian Mengenai Dewan Komisaris

Penelitian ilmiah mengenai Dewan Komisaris banyak dilakukan di Indonesia karena datanya yang tersedia secara publik.

Variabel independen yang dapat diteliti dari Dewan Komisaris adalah:

  • Ukuran Dewan Komisaris (berapa orang)
  • Keberagaman/komposisi Dewan Komisaris (contoh: gender, kewarganegaraan, senioritas, etnis/ras)
  • Koneksi politik dan militer Dewan Komisaris
  • Skema kompensasi (gaji) Dewan Komisaris
  • Jumlah/proporsi Komisaris Independen
  • Keberadaan komite audit
  • Keberadaan komite nominasi dan remunerasi
  • Keberadaan komite manajemen resiko/komite pemantau resiko

Variabel-variabel independen ini sering dihubungkan dengan pengaruhnya terhadap performa perusahaan, yaitu kemampuan perusahaan menggunakan sumber dayanya untuk mencapai target. Dalam riset akuntansi dan bisnis, performa perusahaan sering diukur melalui performa finansial atau kinerja keuangan perusahaan, seperti return on investment (ROI), return on assets (ROA), return on equity (ROE), dan Tobin’s Q.

Selain performa perusahaan, ada pula penelitian yang meneliti pengaruh Dewan Komisaris terhadap elemen lain dalam perusahaan, seperti:

  • Manajemen laba
  • Konservatisme akuntansi perusahaan
  • Tax avoidance
  • Pengungkapan emisi karbon perusahaan (carbon emission disclosure)
  • Kinerja corporate social responsibility (CSR) dan environmental, social, and governance (ESG)

Masih bingung ingin meneliti tentang apa? Berikut adalah beberapa ide penelitian mengenai Dewan Komisaris:

  • Pengaruh ukuran dewan komisaris terhadap kinerja keuangan perusahaan
  • Pengaruh komposisi gender dewan komisaris terhadap kinerja keuangan
  • Pengaruh koneksi politik dewan komisaris terhadap kinerja keuangan perusahaan
  • Pengaruh koneksi militer dewan komisaris terhadap kinerja keuangan perusahaan
  • Pengaruh kompensasi dewan komisaris terhadap kinerja keuangan perusahaan
  • Pengaruh latar belakang dewan komisaris terhadap pengungkapan laporan keberlanjutan perusahaan (sustainability reporting)
  • Pengaruh latar belakang dewan komisaris terhadap pengungkapan corporate social responsibility (CSR) perusahaan
  • Pengaruh karakteristik dewan komisaris terhadap konservatisme akuntansi perusahaan
  • Pengaruh keberagaman/komposisi dewan komisaris terhadap manajemen laba perusahaan
  • Pengaruh keberagaman/komposisi dewan komisaris terhadap tax avoidance 
  • Pengaruh latar belakang dewan komisaris terhadap kinerja environmental, social, governance (ESG) perusahaan

Variabel-variabel ini tersedia di ESGI Dataset, lho! Kunjungi untuk mengetahui lebih lengkap mengenai variabel apa saja yang tersedia untuk diunduh.

Masih bingung bagaimana cara membeli datanya? Temukan langkah-langkahnya dalam artikel ini.

Mari #RisetTanpaRibet dengan ESGI Dataset!