Rapat Dewan Direksi

Apa Itu Dewan Direksi? Pengertian, Tugas, dan Ide Penelitian

Ketika meneliti perusahaan, Anda pasti sering mendengar istilah Dewan Direksi. Dewan Direksi adalah komponen yang sangat penting dalam perusahaan, karena tanpa Dewan Direksi, sebuah perusahaan tidak dapat berjalan. Mengapa demikian?


Pengertian Dewan Direksi

Dewan Direksi adalah sekelompok individu yang dipilih oleh pemegang saham untuk menjalankan pengurusan perusahaan untuk kepentingan perusahaan, sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan yang tertera di anggaran dasar. Dalam struktur perusahaan publik Indonesia, Dewan Direksi merupakan posisi ketiga tertinggi setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Dewan Komisaris. Posisi tertinggi dalam Dewan Direksi adalah Direktur Utama.

Berdasarkan Peraturan OJK No. 33 Tahun 2014, setiap perusahaan publik diwajibkan memiliki setidaknya 2 anggota Dewan Direksi, dengan salah satu di antaranya diangkat menjadi direktur utama atau presiden direktur. Para Direksi ini dipilih oleh pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Seorang anggota Dewan Direksi dapat merangkap jabatan sebagai:

  1. Anggota Dewan Direksi pada maksimal 1 perusahaan publik lain
  2. Anggota Dewan Komisaris pada maksimal 3 perusahaan publik lain, dan/atau
  3. Anggota Komite pada maksimal 5 komite di perusahaan publik lain, dimana anggota tersebut juga menjabat sebagai anggota Dewan Direksi/Dewan Komisaris

Bagaimana dengan perusahaan atau organisasi non-publik? Walaupun tidak diwajibkan, tidak sedikit pula organisasi swasta dan nirlaba yang memiliki Dewan Direksi.

Anggota Dewan Direksi

Tidak ada peraturan yang menyeragamkan posisi-posisi dalam Dewan Direksi, namun biasanya terdiri dari Direktur Utama, Wakil Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Operasi, dan Direktur Sumber Daya Manusia. Posisi-posisi ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan, seperti dengan adanya Direktur Corporate Banking di perusahaan perbankan.

Sesuai dengan namanya, para direksi memiliki tanggung jawabnya masing-masing. Berikut adalah tanggung jawab dari beberapa direksi yang umum dimiliki oleh perusahaan publik:

  1. Direktur Utama: memastikan pelaksanaan good corporate governance (GCG) dalam perusahaan, menyelenggarakan dan memimpin rapat direksi, mewakili perusahaan di dalam maupun luar pengadilan.
  2. Wakil Direktur Utama: menjalankan fungsi operasional perusahaan, memastikan kepatuhan hukum perusahaan, membantu Direktur Utama dalam menjalankan fungsi-fungsinya.
  3. Direktur Keuangan: melakukan perencanaan, pengendalian, dan pengawasan keuangan perusahaan termasuk manajemen resiko.
  4. Direktur Operasi: melakukan perencanaan, pengendalian, dan pengawasan operasional perusahaan termasuk memimpin fungsi operasional perusahaan.
  5. Direktur Sumber Daya Manusia: melakukan perencanaan, pengendalian, dan pengawasan kepegawaian — termasuk rekrutmen, penilaian kinerja karyawan, dan penghargaan.

Tugas Dewan Direksi

Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tugas dewan direksi meliputi:

  1. Mewakili perusahaan, baik di dalam maupun luar pengadilan
  2. Membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan risalah rapat Direksi
  3. Membuat laporan tahunan dan dokumen keuangan perusahaan
  4. Memelihara seluruh daftar, risalah, dan dokumen keuangan perusahaan

Dewan Direksi wajib mengadakan rapat secara reguler minimal 1 kali setiap bulannya. Selain itu, Dewan Direksi juga wajib mengadakan rapat Direksi bersama Dewan Komisaris secara reguler setidaknya 1 kali dalam 4 bulan.

Perbedaan Dewan Direksi Internal dan Eksternal

Sebelum tahun 2019, banyak perusahaan Indonesia yang memiliki direktur internal (contoh: pemegang saham utama, karyawan perusahaan) dan direktur eksternal/independen yang bertugas untuk memberikan pandangan objektif dalam jalannya rapat direksi. Namun, per 27 Desember 2018, Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah tidak mewajibkan perusahaan publik untuk memiliki direktur independen dalam Dewan Direksinya. Dengan demikian, mayoritas perusahaan menghilangkan jabatan direktur independen dari Dewan Direksinya per laporan tahunan tahun 2020.

Persyaratan Menjadi Anggota Dewan Direksi

Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, siapa saja yang sudah cakap melakukan perbuatan hukum dapat diangkat menjadi anggota Dewan Direksi maupun Dewan Komisaris, kecuali dalam 5 tahun sebelum pengangkatan pernah:

  1. Dinyatakan pailit;
  2. Menjadi anggota Dewan Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah dalam menyebabkan sebuah perusahaan pailit; atau
  3. Dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

Dalam hukum Indonesia, seseorang yang cakap dalam melakukan perbuatan hukum adalah orang yang telah dewasa (21 tahun) atau sudah kawin, berakal sehat, tidak memliki gangguan jiwa, dan tidak hilang ingatan.

Apabila perusahaan mewajibkan anggota Dewan Direksi maupun Dewan Komisarisnya untuk memiliki kemampuan teknis tertentu, maka persyaratan ini menambahkan persyaratan yang sudah ditentukan dalam undang-undang. Seluruh pemenuhan persyaratan dibuktikan dengan surat yang kemudian akan disimpan oleh perusahaan.

Perbedaan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris

Perbedaan utama Dewan Direksi dan Dewan Komisaris terletak pada fungsi, letak dalam struktur perusahaan, dan tingkat independensi.

Dewan Direksi

Dewan Komisaris

Fungsi

Menjalankan fungsi manajemen/pengurusan perusahaan

Menjalankan fungsi pengawasan perusahaan (mengawasi kinerja Dewan Direksi)

Letak dalam struktur perusahaan

Ketiga tertinggi setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Dewan Komisaris

Kedua tertinggi setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Tingkat independensi

Tidak ada direktur eksternal/independen

Wajib ada Komisaris Independen

 

Independensi Dewan Direksi

Dalam Dewan Direksi dan Dewan Komisaris, independensi merujuk kepada keadaan ketika seorang direksi/komisaris tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya. 

Sebelum tahun 2019, Bursa Efek Indonesia (BEI) mewajibkan perusahaan publik untuk memiliki direktur eksternal/independen dan komisaris independen dalam jajaran Dewan Direksinya. Hal ini diterapkan untuk meningkatkan independensi dan objektivitas pengambilan keputusan para dewan.

Namun, per tanggal 27 Desember 2018, BEI sudah tidak mewajibkan lagi hal ini karena undang-undang yang ada telah menetapkan bahwa Direksi harus menjadi pihak yang independen, dan independensi ini semakin dikuatkan dengan adanya komisaris independen dalam Dewan Komisaris.

Dengan demikian, independensi dewan dapat diukur melalui proporsi komisaris independen dalam perusahaan, yaitu minimal 1 orang (dalam Dewan Komisaris beranggotakan 2 orang) atau 30% dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris (dalam Dewan Komisaris beranggotakan lebih dari 2 orang). 

Ide Penelitian Mengenai Dewan Direksi

Penelitian ilmiah mengenai dewan direksi banyak dilakukan di Indonesia karena datanya yang tersedia secara publik.

Variabel independen yang dapat diteliti dari Dewan Direksi adalah:

  • Ukuran Dewan Direksi (berapa orang)
  • Keberagaman/komposisi Dewan Direksi (contoh: gender, kewarganegaraan, senioritas, etnis/ras)
  • Koneksi politik dan militer Dewan Direksi
  • Skema kompensasi (gaji) Dewan Direksi

Variabel-variabel independen ini sering dihubungkan dengan pengaruhnya terhadap performa perusahaan, yaitu kemampuan perusahaan menggunakan sumber dayanya untuk mencapai target. Dalam riset akuntansi dan bisnis, performa perusahaan sering diukur melalui performa finansial atau kinerja keuangan perusahaan, seperti return on investment (ROI), return on assets (ROA), return on equity (ROE), dan Tobin’s Q.

Selain performa perusahaan, ada pula penelitian yang meneliti pengaruh Dewan Direksi terhadap elemen lain dalam perusahaan, seperti:

  • Manajemen laba
  • Konservatisme akuntansi perusahaan
  • Tax avoidance
  • Pengungkapan emisi karbon perusahaan (carbon emission disclosure)
  • Kinerja corporate social responsibility (CSR) dan environmental, social, and governance (ESG)

Masih bingung ingin meneliti tentang apa? Berikut adalah beberapa ide penelitian mengenai Dewan Direksi:

  • Pengaruh ukuran dewan direksi terhadap kinerja keuangan perusahaan
  • Pengaruh komposisi gender dewan direksi terhadap kinerja keuangan
  • Pengaruh koneksi politik dewan direksi terhadap kinerja keuangan perusahaan
  • Pengaruh koneksi militer dewan direksi terhadap kinerja keuangan perusahaan
  • Pengaruh kompensasi dewan direksi terhadap kinerja keuangan perusahaan
  • Pengaruh latar belakang dewan direksi terhadap pengungkapan laporan keberlanjutan perusahaan (sustainability reporting)
  • Pengaruh latar belakang dewan direksi terhadap pengungkapan corporate social responsibility (CSR) perusahaan
  • Pengaruh karakteristik dewan direksi terhadap konservatisme akuntansi perusahaan
  • Pengaruh keberagaman/komposisi dewan direksi terhadap manajemen laba perusahaan
  • Pengaruh keberagaman/komposisi dewan direksi terhadap tax avoidance 
  • Pengaruh latar belakang dewan direksi terhadap kinerja environmental, social, governance (ESG) perusahaan

Variabel-variabel ini tersedia di ESGI Dataset, lho! Kunjungi untuk mengetahui lebih lengkap mengenai variabel apa saja yang tersedia untuk diunduh.

Masih bingung bagaimana cara membeli datanya? Temukan langkah-langkahnya dalam artikel ini.

Mari #RisetTanpaRibet dengan ESGI Dataset!