carbon tax

Mengenal Pajak Karbon dan Penerapannya di Indonesia

Kesadaran untuk menanggulangi dampak perubahan iklim tidak muncul begitu saja. Isu perubahan iklim ini sudah berlangsung sejak bertahun-tahun silam. Namun, banyak negara yang mulai sepakat dalam memperbaiki atau memperlambat perubahan iklim global. Hal ini tercermin dalam Konvensi Kerangka Kerja tentang Perubahan Iklim (The United Nations Framework Convention on Climate Change/UNFCCC) dalam sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PPB) pada 1992.

Indonesia sendiri termasuk dalam negara penghasil emisi karbon terbesar keenam di dunia setelah China, Amerika Serikat, India, Rusia, dan Jepang. Maka dari itu, pemerintah Indonesia mulai berencana untuk menerapkan pajak karbon sebagai langkah untuk memperlambat perubahan iklim.

Sama seperti objek pajak lainnya, karbon dianggap layak masuk ke ranah objek yang dikenakan pajak.

Mengenal Apa itu Pajak Karbon?

Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan pada barang atau produk atas pemakaian bahan bakar berbasis karbon, ataupun yang menghasilkan emisi karbon. Pajak ini bertujuan untuk mengurangi emisi karbondioksida (CO2) yang menjadi penyebab utama perubahan iklim. 

Contoh dari objek pajak karbon adalah bahan bakar fosil dan emisi yang berasal dari industri/pabrik atau kendaraan bermotor.

Dengan sekitar 729 juta metrik ton, Indonesia menyumbang emisi CO2 terbesar di Asia Tenggara pada tahun 2022, menjadikan negara ini salah satu dari lima penghasil CO2 terbesar di kawasan Asia-Pasifik.

CO2 Emisi Karbon, Asia Pasifik Regional, 2022
Source: Greenhouse Gas Emissions from Energy

Pajak karbon bukan sesuatu yang baru dan Indonesia juga bukan negara pertama yang menerapkan pajak ini. Finlandia diketahui merupakan negara pertama yang menerapkan pajak karbon. Namun, selain Finlandia ada banyak juga negara penghasil emisi karbon lainnya yang sudah menerapkan pajak ini. Melihat efektivitas pajak ini dalam mengurangi emisi gas, Indonesia diharapkan segera mengimplementasikan. Pajak karbon diharapkan mendorong masyarakat, terutama pelaku ekonomi, untuk beralih ke aktivitas ekonomi hijau dengan emisi karbon yang lebih rendah.


Baca juga: Penurunan Emisi Karbon di Indonesia


Secara garis besar, pajak ini akan dikenakan pada individu maupun badan/perusahaan yang melakukan aktivitas menghasilkan emisi karbon. Namun, penerapan di berbagai negara bisa berbeda-beda tergantung dari kebijakan pemerintah masing-masing. Contohnya, di Indonesia, berdasarkan UU pajak karbon yang telah disahkan, subjek pajak karbon mencakup orang pribadi atau badan yang membeli barang dengan kandungan karbon atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

Penerimaan pajak karbon ini nantinya dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim. Meski demikian, pelaksanaan pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan tiap sektor.

Tujuan Penerapan Pajak Karbon

  1. Mengurangi Emisi Karbon: Pajak ini diberlakukan dengan tujuan untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dalam jangka menengah maupun panjang. Hal ini diharapkan dapat mengurangi pemanasan global dan mitigasi masalah perubahan iklim yang semakin mendesak.
  2. Mendorong Perilaku Ekonomi Hijau: Dengan adanya pajak karbon, diharapkan terjadi perubahan perilaku para pelaku ekonomi baik individu maupun kelompok, untuk beralih pada aktivitas ekonomi hijau yang lebih rendah karbon.
  3. Mendorong Inovasi Rendah Karbon: Dengan berlakunya pajak karbon, diharapkan dapat mendorong inovasi teknologi yang lebih efisien, minim, karbon, serta ramah lingkungan, atau bisa disebut dengan sumber energi baru terbarukan (EBT).

Manfaat Penerapan Pajak Karbon

  1. Peningkatan Pendapatan Negara: Penerimaan pajak karbon dapat digunakan untuk mendanai program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Program ini meliputi pengembangan energi terbarukan, rehabilitasi hutan, perlindungan keanekaragaman hayati, dan peningkatan ketahanan pangan.
  2. Penciptaan Lapangan Kerja Baru: Pertumbuhan ekonomi hijau yang didorong oleh pajak karbon dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan yang terdampak oleh perubahan iklim.

Kesimpulannya, penerapan pajak karbon juga dapat membuka peluang bagi Indonesia untuk berpartisipasi dalam pasar karbon global, baik melalui mekanisme perdagangan karbon maupun kerja sama bilateral atau multilateral dengan negara lain.

Tertarik untuk melakukan riset emisi karbon? Dapatkan data lengkap untuk penelitian Anda di ESGI Dataset


Baca juga: Emisi Gas Karbon: Rantai Pasokan dan 8 Bentuk Solusinya