Kesadaran untuk menanggulangi dampak perubahan iklim tidak muncul begitu saja. Isu perubahan iklim ini sudah berlangsung sejak bertahun-tahun silam. Namun, banyak negara yang mulai sepakat dalam memperbaiki atau memperlambat perubahan iklim global. Hal ini tercermin dalam Konvensi Kerangka Kerja tentang Perubahan Iklim (The United Nations Framework Convention on Climate Change/UNFCCC) dalam sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PPB) pada 1992.
Indonesia sendiri termasuk dalam negara penghasil emisi karbon terbesar keenam di dunia setelah China, Amerika Serikat, India, Rusia, dan Jepang. Maka dari itu, pemerintah Indonesia mulai berencana untuk menerapkan pajak karbon sebagai langkah untuk memperlambat perubahan iklim.
Sama seperti objek pajak lainnya, karbon dianggap layak masuk ke ranah objek yang dikenakan pajak.
Mengenal Apa itu Pajak Karbon?
Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan pada barang atau produk atas pemakaian bahan bakar berbasis karbon, ataupun yang menghasilkan emisi karbon. Pajak ini bertujuan untuk mengurangi emisi karbondioksida (CO2) yang menjadi penyebab utama perubahan iklim.
Contoh dari objek pajak karbon adalah bahan bakar fosil dan emisi yang berasal dari industri/pabrik atau kendaraan bermotor.
Dengan sekitar 729 juta metrik ton, Indonesia menyumbang emisi CO2 terbesar di Asia Tenggara pada tahun 2022, menjadikan negara ini salah satu dari lima penghasil CO2 terbesar di kawasan Asia-Pasifik.
Pajak karbon bukan sesuatu yang baru dan Indonesia juga bukan negara pertama yang menerapkan pajak ini. Finlandia diketahui merupakan negara pertama yang menerapkan pajak karbon. Namun, selain Finlandia ada banyak juga negara penghasil emisi karbon lainnya yang sudah menerapkan pajak ini. Melihat efektivitas pajak ini dalam mengurangi emisi gas, Indonesia diharapkan segera mengimplementasikan. Pajak karbon diharapkan mendorong masyarakat, terutama pelaku ekonomi, untuk beralih ke aktivitas ekonomi hijau dengan emisi karbon yang lebih rendah.
Baca juga: Penurunan Emisi Karbon di Indonesia
Secara garis besar, pajak ini akan dikenakan pada individu maupun badan/perusahaan yang melakukan aktivitas menghasilkan emisi karbon. Namun, penerapan di berbagai negara bisa berbeda-beda tergantung dari kebijakan pemerintah masing-masing. Contohnya, di Indonesia, berdasarkan UU pajak karbon yang telah disahkan, subjek pajak karbon mencakup orang pribadi atau badan yang membeli barang dengan kandungan karbon atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
Kesimpulannya, penerapan pajak karbon juga dapat membuka peluang bagi Indonesia untuk berpartisipasi dalam pasar karbon global, baik melalui mekanisme perdagangan karbon maupun kerja sama bilateral atau multilateral dengan negara lain.
Tertarik untuk melakukan riset emisi karbon? Dapatkan data lengkap untuk penelitian Anda di ESGI Dataset
Baca juga: Emisi Gas Karbon: Rantai Pasokan dan 8 Bentuk Solusinya