Ketika mendengar kata “sekretaris perusahaan (corporate secretary)”, mungkin hal yang otomatis muncul dalam pikiran kita semua adalah seseorang yang menjalankan fungsi sekretaris dalam sebuah organisasi. Tahukah Anda bahwa dalam perusahaan, sekretaris dapat berupa sebuah unit kerja? Simak penjelasannya dalam artikel ini.
Pengertian Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Menurut Peraturan OJK No. 35 Tahun 2014, sekretaris perusahaan (corporate secretary) dalam perusahaan publik adalah orang perseorangan atau penanggung jawab dari unit kerja yang menjalankan fungsi sekretaris perusahaan. Fungsi sekretaris ini merupakan fungsi yang wajib dimiliki oleh perusahaan, baik dalam bentuk orang perseorangan maupun unit kerja, karena peranannya yang besar dalam bidang compliance (kepatuhan) perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.
Dalam menjalankan fungsi sekretaris, posisi sekretaris perusahaan dapat dirangkap oleh seorang anggota Dewan Direksi, dengan catatan anggota tersebut dilarang merangkap jabatan apapun di perusahaan publik lain. Posisi ini merupakan salah satu posisi yang tinggi dalam perusahaan, dengan laporan langsung kepada Dewan Direksi. Sekretaris perusahaan juga dapat menyampaikan informasi resmi kepada masyarakat/publik.
Persyaratan Menjadi Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Pasal 9 Peraturan OJK No. 35 Tahun 2014 mengatur persyaratan menjadi sekretaris perusahaan (corporate secretary). Ayat (1) menentukan bahwa sekretaris perusahaan harus memenuhi persyaratan setidaknya:
- Cakap dalam melakukan perbuatan hukum
- Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang hukum, keuangan, dan tata kelola perusahaan
- Memahami kegiatan usaha perusahaan
- Dapat berkomunikasi dengan baik
- Berdomisili di Indonesia
Ayat (2) menjelaskan bahwa persyaratan-persyaratan tersebut wajib dipenuhi sekretaris perusahaan selama menjabat.
Fungsi Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Sekretaris perusahaan (corporate secretary) memiliki peranan yang penting dalam compliance atau kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku. Peranan ini sangat penting hingga Indonesia’s Code of Good Corporate Governance (2006) menyatakan bahwa apabila sebuah perusahaan tidak memiliki departemen compliance terpisah, fungsi compliance akan dijalankan oleh sekretaris perusahaan.
Fungsi sekretaris perusahaan (corporate secretary) ditentukan dalam Pasal 5 Peraturan OJK No. 35 Tahun 2014. Dalam pasal tersebut, dijabarkan bahwa fungsi sekretaris perusahaan setidaknya meliputi bidang hukum/compliance, dokumentasi, dan hubungan eksternal:
- Mengikuti perkembangan Pasar Modal, khususnya peraturan perundang-undangannya
- Memberikan masukan kepada Dewan Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuang peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
- Membantu Dewan Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan (corporate governance), yang meliputi:
- Keterbukaan informasi kepada masyarakat (termasuk secara online)
- Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tepat waktu
- Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
- Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Dewan Direksi dan/atau Dewan Komisaris
- Pelaksaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Dewan Direksi dan/atau Dewan Komisaris
- Sebagai penghubung antara perusahaan publik dengan pemegang saham, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pemangku kepentingan lainnya.
Untuk melaporkan hasil kerjanya, sekretaris perusahan wajib membuat laporan berkala setidaknya 1 kali dalam 1 tahun mengenai pelaksanaan fungsi sekretaris perusahaan kepada Dewan Direksi, yang kemudian ditembuskan kepada Dewan Sekretaris. Tidak hanya sekretaris perusahaan yang wajib membuat laporan, perusahaan juga wajib membuat uraian singkat pelaksanaan fungsi sekretaris perusahaan dan informasi mengenai pendidikan dan/atau pelatihan yang diikuti sekretaris perusahaan.
Ide Penelitian Mengenai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Penelitian mengenai sekretaris perusahaan (corporate secretary) banyak dilakukan di bidang kualitatif, seperti peranannya dan best practices untuk mencapai tata kelola perusahaan (corporate governance) yang baik.
Hal ini memungkinkan adanya ekspansi penelitian mengenai sekretaris perusahaan (corporate secretary) ke ranah finansial, seperti pengaruh sekretaris perusahaan terhadap manajemen laba (earnings management).
Karena sekretaris perusahaan merupakan seorang orang perseorangan atau kepala dari unit kerja, banyak elemen personal yang dapat diteliti dari sekretaris perusahaan, seperti:
- Gender
- Usia
- Lama jabatan
- Latar belakang pendidikan
- Sertifikasi
- Pengalaman kerja
- Koneksi politik dan militer
yang kemudian dapat disambungkan dengan karakteristik perusahaan, seperti dalam aspek finansial (firm size, return on equity, return on asset, rasio-rasio keuangan, Tobin’s Q) maupun aspek kualitatif (koneksi politik, koneksi militer, kepemilikan perusahaan).
Berikut adalah beberapa ide penelitian mengenai sekretaris perusahaan (corporate secretary):
- Pengaruh firm size terhadap karakteristik sekretaris perusahaan
- Pengaruh kepemilikan perusahaan (family/state/asing/manajerial) terhadap karakteristik sekretaris perusahaan
- Pengaruh koneksi politik/militer perusahaan terhadap koneksi politik/militer sekretaris perusahaan
- Pengaruh latar belakang sekretaris perusahaan terhadap readibility laporan perusahaan
- Pengaruh latar belakang sekretaris perusahaan terhadap performa finansial perusahaan (ROA/ROE/ROI/ratio/Tobin’s Q)
Variabel-variabel ini tersedia di ESGI Dataset, lho! Kunjungi untuk mengetahui lebih lengkap mengenai variabel apa saja yang tersedia untuk diunduh.
Masih bingung bagaimana cara membeli datanya? Temukan langkah-langkahnya dalam artikel ini.
Mari #RisetTanpaRibet dengan ESGI Dataset!